Perlindungan ‘Hak Spiritual’ Dalam
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah :
Praktik di Malaysia dan Indonesia
Ro’fah Setyowati**[1]
ABSTRAK
‘Hak spiritual’ merupakan hak dalam aspek spiritual yang
dimiliki oleh setiap orang. Spiritulitas konsumen Muslim dipengaruhi oleh prinsip-prinsip
syariah dalam berbagai aspek kehidupannya. Perlindungan terhadap ‘hak spiritual’ juga dibutuhkan dalam penyelesaian
sengketa antara nasabah dengan institusi perbankan syariah. Melalui peraturan perundangan, telah
diberikan landasan bagi perlindungan ‘hak spiritual’. Munculnya Putusan MK
Nomor 93/PUU-X/2012, hakekatnya juga mengarah pada maksud tersebut. Namun permasalahannya, pasca putusan MK tersebut, masih terdapat pengabaian ‘hak spiritual’. Kajian ini menggunakan dua jenis penelitian gabungan,
yang disebut dengan socio-legal research. Beberapa metode pendekatan dilakukan,
antara laian : filosofis, historis, analitis kritis, dan komparatif. Metode terakhir, lebih utama digunakan dalam artikel ini.
Penggunaan metode ini dikaitkan dengan tujuan kajian
ini untuk mengambil pengalaman dari Malaysia yang lebih lama dengan berbagai
problematika hukum yang ada, untuk manjadi acuan guna mendapatkan pola
perlindungan ‘hak spiritual’ yang lebih efektif di Indonesia dalam
penyelesaian sengketa perbankan syariah. Hasil analisis ini menujukkan
bahwa efektifitas perlindungan ‘hak spiritual’ dalam penyelesaian sengketa perbankan
syariah sangat dipengaruhi oleh kebijakan lembaga pemegang otoritas pembinaan,
pengawasan dan pengaturan perbankan syariah. Dalam konteks ini, di Malaysia ialah BNM, sementara di Indonesia ialah OJK.
Kata Kunci : Perlindungan, ‘hak spiritual’, penyelesaian
sengketa, perbankan syariah,
Malaysia, Indonesia
**Dosen Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang, Indonesia. Email : rofahundip@gmail.com.
(081325609756)