Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Ekonomi Syariah: Mengapa Perlu ?

Hukum Ekonomi Syariah: Mengapa Perlu ?

Kehadiran sistem ekonomi syari’ah atau ekonomi yang berbasis syari’ah di Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa ini sangat menggembirakan. Salah satu indikasinya dapat dilihat dari volume usaha perbankan syariah. Tahun 1982, terdapat lebih 150 institusi keuangan Islam di lebih 70 negara dengan aset yang meningkat lebih dari 40 kali lipat hingga mencapai $200 juta lebih.[1] Pada tahun 2007, perkembangan yang terjadi terhadap institusi keuangan Islam adalah pada 75 negara dengan jumlah lebih dari 300 institusi dengan aset US$250 juta.[2] Jumlah tersebut meningkat sampai 500 pada tahun 2009.[3] Kawasan perkembangannya meliputi seluruh benua yang bermula dari Afrika, Asia, Eropa, Amerika Serikat dan Australia.[4]
Khusus di Indonesia, di akhir tahun 1999 yang semula hanya sebesar Rp 1,1 triliun dan kemudian di akhir tahun 2005 mencapat Rp 20,88 triliun. Hal ini jelas menunjukkan perkembangan yang menakjubkan, yakni mencapai pertumbuhan 1800 % dalam 6 tahun, atau rata-rata 300% pertahun. Walaupun, market share perbankan Indonesia pada waktu itu, baru mencapai sekitar 2% [5]. Hal ini menunjukkan bahwa potensi dan peran perbankan syariah dalam mendorong pembangunan di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan. Selain itu, perkembangan terkini dari perbankan syariah di Indonesia dapat juga dilihat dari aspek jumlah lembaganya.

Jumlah institusi perbankan syariah tahun 2005
Tahun 2005 : 550
Tahun 2006 : 637
Tahun 2007 : 782
Tahun 2008 : 1.024
Tahun 2009 : 1.223
Tahun 2010 : 1.763
Tahun 2011 : 1.877 (sampai bulan Mei 2011)
Sumber: Statistik Perbankan Syariah, Bank Indonesia, Mei 2011. Termasuk di dalamnya Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah beserta Cabang-cabangnya.

Sampai saat ini, bidang perbankan syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang paling menonjol dari berbagai aspeknya. Sementara beberapa bidang jasa berbagai macam lembaga keuangan syariah juga mulai muncul dan berkembang, seperti antara lain : asuransi, pegadaian, pasar modal, reksadana, obligasi, sukuk dan lain-lain.

Maraknya sistem ekonomi syari’ah yang demikian merupakan salah satu indikasi bahwa kesadaran ummat terhadap penerapan sistem kehidupan Islami (menjadi muslim secara kaafah/total) semakin meningkat. Sebagaimana perintah agama untuk ber-Islam dalam keseluruhan aspek kehidupan, termasuk dalam menggunakan jasa transaksi perbankan. Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam QS Al Baqarah : 208 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kedalam Islam secara kaafah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu”.

Fenomena menarik lain terkait dengan hal ini diantaranya bahwa sistem ekonomi berbasis syari’ah ini juga diminati oleh para pelaku bisnis maupun konsumen non muslim. Hal demikian secara tidak langsung membuktikan bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta). Salah satu bukti yangterdapat di Negara tetangga, Malaysia, seperti dinyatakan oleh Datuk Ahmad Tajuddin Abdurrahman, Managing Direktor dari Bank Islam Malaysia Berhad yang manyatakan bahwa lebih dari 70 % perdagangan yang dibiayai oleh Bank Islam digunakan oleh mereka yang non-muslim.[6] Dengan demikian, kepentingan untuk mempelajari sistem dan hukum ekonomi Islam menjadi kebutuhan yang tidak lagi hanya bagi pemeluk Islam. Apabila dikaji lebih jauh, maka akan ditemukan bukti yang semakin tegas akan “kekuatan” sistem dan hukum ekonomi Islam tersebut. Bukti lain, pada kenyataannya, di semua benua, telah terdapat institusi perbankan syariah dengan berbagai model.

Melihat fenomena demikian, diperlukan kajian-kajian hukum ekonomi syariah yang diperlukan untuk mendukung berbagai keperluan perkembangan institusi-institusi ekonomi syariah tersebut. Sementara interaksi antara hukum dengan ekonomi merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Dengan demikian, kajian-kajian hukum terhadap perkembangan sistem ekonomi syari’ah mutlak perlu dikembangkan, seiring dengan pesatnya penerapan sistem ekonomi syariah terasebut, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional. Oleh karenanya, secara akademis, kajian hukum sangat penting, mengingat hingga kini belum banyak kajian dari aspek hukum terhadap persoalan ini jika dibandingkan dengan jumlah kajian-kajian dalam bidang ekonomi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa guna memenuhi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan dan peluang yang ada, kajian hukum seharusnya mampu memberikan kontribusi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan dunia bisnis berbasis syariah tersebut. Dalam konteks tersebut maka kajian Hukum Ekonomi Syariah adalah mutlak perlu dikembangkan jika bersandarkan pada harapan, agar berbagai institusi ekonomi syariah yang ada dapat berdiri tegak dalam memberikan layanan bermanfaat n tetap sesuai syariah, baik di Indonesia, maupun di berbagai belahan bumi lainnya.

Wallahu'a'lam bishshowab.

[1] Ibrahim Warde, Islamic Finance in The Global Economy, Terjemahan Anriyadi Ramli, Edinburgh University Press, Edinburgh, 2000, hlm 537.
[2] Sudin Haron, Wan Nursofiza Wan Azmi, Islamic Finance and Banking Sistim Philosophies, Principles & Practices, McGraw-Hill, Malaysia, 2009 hlm 45.
[3] Islamic Banking And Finance In South-East Asia - Its Development And Future (3rd Edition), World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd. Http://Www.Worldscibooks.Com/Economics/8149.Html, (diunduh 26 Oktober 2011), hlm xxii.
[4] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Shariah di Indonesia, Cetakan ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006, hlm 55.
[5] Hari Azhar Aziz, Catatan Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Perbankan Syari’ah di DPR, Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syari’ah dan Legislasi Nasional, BPHN Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Semarang, 6-8 Juni 2006. Hal. 3.
[6] Sutan Remi Sjahdaeni, Perbankan Syariah Suatu Alternatif Kebutuhan Pemiayaan Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 20, Agustus September 2002, hal. 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar