Minggu, 14 Agustus 2016



Perlindungan ‘Hak Spiritual’ Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah :
Praktik di Malaysia dan Indonesia

Ro’fah Setyowati**[1]

ABSTRAK

‘Hak spiritual’ merupakan hak dalam aspek spiritual yang dimiliki oleh setiap orang. Spiritulitas konsumen Muslim dipengaruhi oleh prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupannya. Perlindungan terhadap hak spiritual juga dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dengan institusi perbankan syariah. Melalui peraturan perundangan, telah diberikan landasan bagi perlindungan ‘hak spiritual’. Munculnya Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, hakekatnya juga mengarah pada maksud tersebut. Namun permasalahannya, pasca putusan MK tersebut, masih terdapat pengabaian ‘hak spiritual’. Kajian ini menggunakan dua jenis penelitian gabungan, yang disebut dengan socio-legal research. Beberapa metode pendekatan dilakukan, antara laian : filosofis, historis, analitis kritis, dan komparatif. Metode terakhir, lebih utama digunakan dalam artikel ini. Penggunaan metode ini dikaitkan dengan tujuan kajian ini untuk mengambil pengalaman dari Malaysia yang lebih lama dengan berbagai problematika hukum yang ada, untuk manjadi acuan guna mendapatkan pola perlindungan ‘hak spiritual’ yang lebih efektif di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Hasil analisis ini menujukkan bahwa efektifitas perlindungan ‘hak spiritual’ dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah sangat dipengaruhi oleh kebijakan lembaga pemegang otoritas pembinaan, pengawasan dan pengaturan perbankan syariah. Dalam konteks ini, di Malaysia ialah BNM, sementara di Indonesia ialah OJK.


Kata Kunci : Perlindungan, ‘hak spiritual’, penyelesaian sengketa, perbankan syariah, Malaysia, Indonesia 




**Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia. Email : rofahundip@gmail.com. (081325609756)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar